KJKS BTM Melati adalah sebuah lembaga jasa keuangan mikro syariah yang bergerak di bidang penghimpunan dana dan penyaluran modal kerja dengan prinsip syariah. Dengan prinsip syariah ini maka investasi dana akan terjaga dari riba.
Sejarah berdirinya BTM Melati berasal dari sebuah gagasasan, Ide dan inisiatif pemuda Muhammadiyah. Ada dua hal yang melatar belakangi pendirian BTM Melati yaitu faktor internal yang timbul dari pimpinan pemuda Muhammadiyah dan eksternal yang berasal dari luar oraganisasi yaitu masyarakat luar Faktor internal disini adalah faktor yang timbul dari dalam organisasi Pemuda Muhammadiyah itu sendiri. Sebagai organisasi otonom Muhammadiyah, pemuda Muhammadiyah banyak melakukan kegiatan, baik kegiatan yang sifatnya pengkaderan, kemasyarakatan dan sosial. Tentunya kegiatan tersebut membutuhkan banyak dana, selain itu ada beberapa program di bidang ekonomi. Hal inilah yang melatar belakangi untuk mewujudkan lembaga keuangan syariah, maka didirikanlah BTM Melati. Di samping itu, di Kota Pekalongan pada saat itu belum ada lembaga keuangan syariah yang sejenis BTM yang didirikan oleh Pemuda Muhammadiyah.
Faktor eksternalnya yaitu adanya dinamika dalam masyarakat yang terus berkembang sesudah fatwa dari Majelis Ulama Indonesia dan fatwa yang dikeluarkan majelis tarjih dan tajdid pimpinan pusat Muhammadiyah. Banyak timbul keresahan dalam masyarakat khususnya warga Muhammadiyah itu sendiri. Untuk itu perlu penyikapan dalam menampung keresahan masyarakat tersebut. Maka didirikanlah BTM Melati sebagai respon dan jawaban atas keresahan tersebut. Permasalahan tersebut kemudian ditinjak lanjuti dengan mengadakan rapat pleno dalam rapat pimpinan daerah pemuda Muhammadiyah Kota Pekalongan yaitu pada bulan November 2007, maka dibentuklah tim inisiator yang bekerja mempersiapkan segala hal yang menyangkut pendirian BTM.
Setelah beberapa bulan bekerja, pada tanggal 25 Januari 2008 dilakukan rapat pendahuluan dengan calon anggota dan unsur pimpinan daerah pemuda Muhammadiyah Kota Pekalongan. Dari hasil rapat tersebut, pada tanggal 1 Pebruari 2008 diadakan rapat pendirian koperasi dengan jumlah anggota 25 orang. Sehingga pada tanggal 1 Pebruari 2008 ditetapkan tanggal berdirinya KJKS BTM Melati. Sedangkan pendirian BTM Melati itu tidak lepas dari fungsi pemuda Muhammadiyah yaitu sebagai pelangsung, penerus, dan penyempurna amal usaha Muhammadiyah. Di samping fungsi tersebut, semangat untuk mendirikan juga disadari niat untuk mensejahterakan dan menenteramkan umat terlebih dalam masalah ekonomi.
Sedangkan hasil dari rapat tersebut antara lain adalah menetapkan simpanan pokok anggota sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) yang diangsur 10 (sepuluh) kali, dan menetapkan pengawas dan pengurus. Setelah pengurus terbentuk, maka bersama tim inisiator mendaftarkan BTM Melati ke notaris yaitu pada tanggal 27 Mei 2008 dan pada tanggal 4 Juni 2008, Akta notaris telah selesai tinggal proses badan hukum di Dinas Koperasi yang sampai sekarang masih dalam proses. Seiring dengan perkembangan alhamdulillah BTM Melati sudah mendapatkan badan hukum tanggal 16 April 2010 dengan nomor badan hukum :163 / BH / XIV.18 / IV / 2010 dan diresmikan oleh ketua umum pimpinan pusat Muhammadiyah Prof. Dr. H. Dien Syamsudien, MA bertepatan tanggal 15 Mei 2010. KJKS BTM Melati adalah sebuah lembaga jasa keuangan mikro syariah yang bergerak di bidang penghimpunan dana dan penyaluran modal kerja dengan prinsip syariah. Dengan prinsip syariah ini maka investasi dana akan terjaga dari riba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar