Produk

Kamis, 23 Desember 2010

Produk Simpanan BTM Melati Pekalongan


a.   Mudharabah
Mudharabah adalah suatu perkongsian antara dua pihak diamana pihak pertama yaitu nasabah bertindak sebagai (shahibul almal) menyediakan dana, dan pihak kedua (mudharib) yaitu BTM Melati bertanggungjawab atas pengelolaan dana. Keuntungan dibagikan atas kesepakatan kedua belah pihak. Produk penghimpunan dana dengan akad mudharabah adalah sebagai berikut:
1)   Tunas Harapan (Tabungan Syari’ah Hari Depan)
Tunas Harapan adalah tabungan (investasi) syari’ah dengan akad mudharabah (bagi hasil) yang diperuntukkan bagi nasabah yang merencanakan hari depan.
2)   Tunas Melati (Tabungan Syari’ah Melanjutkan Studi)
Tunas Melati adalah tabungan (investasi) syari’ah dengan akad mudharabah (bagi hasil) yang diperuntukkan bagi nasabah yang mempunyai putra- putri yang berencana untuk melanjutkan
studinya ke jenjang yang lebih tinggi lagi.
3)   Deposito Harum (Hasil Syariah Untung Mudharabah)
Deposito Harum adalah simpanan berjangka syariah dengan akad mudharabah (bagi hasil) yang diperuntukkan bagi nasabah yang menginginkan bagi hasil sesuai jangka waktu yang
ditentukan. Dengan ketentuan, mengisi formulir pembukaan simpanan deposito harum, besar simpanan minimal Rp. 1.000.000,-. Jangka waktu simpanan yaitu 3, 6, dan 12 bulan sesuai
rencana nasabah. Deposito tersebut dapat dijadikan jaminan pembiayaan. Hasil investasi nasabah dapat diambil secara tunai, otomatis dikreditkan ke rekening tabungan atau ditambahkan ke pokok deposito, sesuai keinginan nasabah.
b.   Wadi’ah
Wadi’ah berarti titipan murni, dalam hal ini nasabah sebagai (shahibul al- mal) pemilik dana untuk di titipkan kepada (mudharib) pengelola dana dalam hal ini adalah BTM Melati, dana yang dititipkan tersebut harus dijaga oleh pengelola dana, dan dikembalikan kapan saja pemilik dana menghendaki atau sesuai dengan kesepakatan bersama kedua belah pihak. Produk penghimpunan dana dengan akad wadi’ah adalah sebagai berikut:
1)   Tunas Akhlak (Tabungan Syariah Aqiqah dan Qurban)
Tunas Akhlak adalah tabungan (investasi) syariah dengan akad Wadi’ah (titipan) untuk keperluan aqiqah dan qurban. Pembukaaan tabungan ditentukan oleh pihak BTM, yaitu dalam
jangka waktu satu tahun sebelum hari raya idul adha. Tabungan akan dicairkan sesuai permintaan nasabah, apakah akan dibelikan hewan qurban atau diambil tunai sesuai dengan besarnya jumlah tabungan yang ada.
2)   Tunas Fitri (Tabungan Syariah Idul Fitri)
Tunas Fitri adalah tabungan (investasi) syari’ah dengan akad wadi’ah (titipan) untuk keperluan Hari Raya Idul Fitri. Tabungan ini dibagikan menjelang Hari Raya Idul Fitri, sebagai imbalan kepada nasabah akan diberikan cinderamata dari BTM Melati.
3)   Tunas Muktamar (Tabungan Syariah Muktamar)
Tunas Muktamar adalah tabungan (investasi) syariah dengan akad wadi’ah (titipan) bagi nasabah yang akan mengikuti ajang Muktamar Muhammadiyah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar