Produk

Kamis, 23 Desember 2010

Produk Simpanan BTM Melati Pekalongan


a.   Mudharabah
Mudharabah adalah suatu perkongsian antara dua pihak diamana pihak pertama yaitu nasabah bertindak sebagai (shahibul almal) menyediakan dana, dan pihak kedua (mudharib) yaitu BTM Melati bertanggungjawab atas pengelolaan dana. Keuntungan dibagikan atas kesepakatan kedua belah pihak. Produk penghimpunan dana dengan akad mudharabah adalah sebagai berikut:
1)   Tunas Harapan (Tabungan Syari’ah Hari Depan)
Tunas Harapan adalah tabungan (investasi) syari’ah dengan akad mudharabah (bagi hasil) yang diperuntukkan bagi nasabah yang merencanakan hari depan.
2)   Tunas Melati (Tabungan Syari’ah Melanjutkan Studi)
Tunas Melati adalah tabungan (investasi) syari’ah dengan akad mudharabah (bagi hasil) yang diperuntukkan bagi nasabah yang mempunyai putra- putri yang berencana untuk melanjutkan
studinya ke jenjang yang lebih tinggi lagi.
3)   Deposito Harum (Hasil Syariah Untung Mudharabah)
Deposito Harum adalah simpanan berjangka syariah dengan akad mudharabah (bagi hasil) yang diperuntukkan bagi nasabah yang menginginkan bagi hasil sesuai jangka waktu yang
ditentukan. Dengan ketentuan, mengisi formulir pembukaan simpanan deposito harum, besar simpanan minimal Rp. 1.000.000,-. Jangka waktu simpanan yaitu 3, 6, dan 12 bulan sesuai
rencana nasabah. Deposito tersebut dapat dijadikan jaminan pembiayaan. Hasil investasi nasabah dapat diambil secara tunai, otomatis dikreditkan ke rekening tabungan atau ditambahkan ke pokok deposito, sesuai keinginan nasabah.
b.   Wadi’ah
Wadi’ah berarti titipan murni, dalam hal ini nasabah sebagai (shahibul al- mal) pemilik dana untuk di titipkan kepada (mudharib) pengelola dana dalam hal ini adalah BTM Melati, dana yang dititipkan tersebut harus dijaga oleh pengelola dana, dan dikembalikan kapan saja pemilik dana menghendaki atau sesuai dengan kesepakatan bersama kedua belah pihak. Produk penghimpunan dana dengan akad wadi’ah adalah sebagai berikut:
1)   Tunas Akhlak (Tabungan Syariah Aqiqah dan Qurban)
Tunas Akhlak adalah tabungan (investasi) syariah dengan akad Wadi’ah (titipan) untuk keperluan aqiqah dan qurban. Pembukaaan tabungan ditentukan oleh pihak BTM, yaitu dalam
jangka waktu satu tahun sebelum hari raya idul adha. Tabungan akan dicairkan sesuai permintaan nasabah, apakah akan dibelikan hewan qurban atau diambil tunai sesuai dengan besarnya jumlah tabungan yang ada.
2)   Tunas Fitri (Tabungan Syariah Idul Fitri)
Tunas Fitri adalah tabungan (investasi) syari’ah dengan akad wadi’ah (titipan) untuk keperluan Hari Raya Idul Fitri. Tabungan ini dibagikan menjelang Hari Raya Idul Fitri, sebagai imbalan kepada nasabah akan diberikan cinderamata dari BTM Melati.
3)   Tunas Muktamar (Tabungan Syariah Muktamar)
Tunas Muktamar adalah tabungan (investasi) syariah dengan akad wadi’ah (titipan) bagi nasabah yang akan mengikuti ajang Muktamar Muhammadiyah.

Struktur Organisasi KJKS BTM Melati Pekalongan


No.
Keterangan
Nama
Periode Masa Kerja
Tahun Berakhir Masa Kerja
Telepon HP
I.
Pengurus





a.  Ketua
H. Hasan Bisri, S.Ag
2 Tahun
2011


b.  Sekretaris
Bagiyo HS.
2 Tahun
2011


c.  Bendahara
Supriyanto
2 Tahun
2011

II.
Pengawas





a.  Ketua
M. Fachrudin
2 Tahun
2011


b.  Sekretaris
Tri Pamungkas
2 Tahun
2011


c.  Bendahara
Agus Ismono
2 Tahun
2011

III.
Pengelola





a.  Manager
Ulul Albab
2 Tahun
2011


b.  Akunting
Rifqy Kurniawan
2 Tahun
2011


c.  Juru Buku
Salafudin
2 Tahun
2011


d.  Juru Buku
M. Latif
2 Tahun
2011


e.  Teller
Rifqy Kurniawan
2 Tahun
2011

Visi dan Misi Koperasi


KJKS BTM Melati adalah sebuah lembaga jasa keuangan mikro syariah yang bergerak di bidang penghimpunan dana dan penyaluran modal kerja dengan prinsip syariah. Dengan prinsip syariah ini maka investasi dana akan terjaga dari riba. Yang mempunyai visi yaitu, mewujudkan BTM yang amanah, tangguh dan professional dalam membangun umat mengedepankan syariah menuju kesejahteran dunia dan akhirat. Dan misi BTM Melati adalah memberikan pelayanan yang memuaskan dan adil kepada seluruh mitra BTM, Memperkokoh dan memperkuat permodalan sendiri dalam rangka perluasan jariangan, Terus berupaya mencapai hasil usaha BTM yang layak serta proporsional untuk kesejahteraan bersama, Ikut berperan serta dan aktif dalam mengembangkan ekonomi syariah. Tujuan BTM Melati adalah mengusahakan peningkatan kesejahteraan bersama dengan berprinsip pada kaidah muamalah syariah dengan menjunjung nilai- nilai keadilan, transaparansi dan kehati- hatian. Yang mempunyai Motto “Menentramkan dan Mensejahterakan”
Visi :
Mewujudkan BTM yang amanah, tangguh dan professional dalam membangun umat mengedepankan syariah menuju kesejahteran dunia dan akhirat.
Misi :
1.      Memberikan pelayanan yang memuaskan dan adil kepada seluruh mitra BTM
  1. Memperkokoh dan memperkuat permodalan sendiri dalam rangka perluasan jariangan
  2. Terus berupaya mencapai hasil usaha BTM yang layak serta proporsional untuk kesejahteraan bersama
4.      Ikut berperan serta dan aktif dalam mengembangkan ekonomi syariah

Profil BTM Melati Pekalongan


KJKS BTM Melati adalah sebuah lembaga jasa keuangan mikro syariah yang bergerak di bidang penghimpunan dana dan penyaluran modal kerja dengan prinsip syariah. Dengan prinsip syariah ini maka investasi dana akan terjaga dari riba.
Sejarah berdirinya BTM Melati berasal dari sebuah gagasasan, Ide dan inisiatif pemuda Muhammadiyah. Ada dua hal yang melatar belakangi pendirian BTM Melati yaitu faktor internal yang timbul dari pimpinan pemuda Muhammadiyah dan eksternal yang berasal dari luar oraganisasi yaitu masyarakat luar Faktor internal disini adalah faktor yang timbul dari dalam organisasi Pemuda Muhammadiyah itu sendiri. Sebagai organisasi otonom Muhammadiyah, pemuda Muhammadiyah banyak melakukan kegiatan, baik kegiatan yang sifatnya pengkaderan, kemasyarakatan dan sosial. Tentunya kegiatan tersebut membutuhkan banyak dana, selain itu ada beberapa program di bidang ekonomi. Hal inilah yang melatar belakangi untuk mewujudkan lembaga keuangan syariah, maka didirikanlah BTM Melati. Di samping itu, di Kota Pekalongan pada saat itu belum ada lembaga keuangan syariah yang sejenis BTM yang didirikan oleh Pemuda Muhammadiyah.
Faktor eksternalnya yaitu adanya dinamika dalam masyarakat yang terus berkembang sesudah fatwa dari Majelis Ulama Indonesia dan fatwa yang dikeluarkan majelis tarjih dan tajdid pimpinan pusat Muhammadiyah. Banyak timbul keresahan dalam masyarakat khususnya warga Muhammadiyah itu sendiri. Untuk itu perlu penyikapan dalam menampung keresahan masyarakat tersebut. Maka didirikanlah BTM Melati sebagai respon dan jawaban atas keresahan tersebut. Permasalahan tersebut kemudian ditinjak lanjuti dengan mengadakan rapat pleno dalam rapat pimpinan daerah pemuda Muhammadiyah Kota Pekalongan yaitu pada bulan November 2007, maka dibentuklah tim inisiator yang bekerja mempersiapkan segala hal yang menyangkut pendirian BTM.
Setelah beberapa bulan bekerja, pada tanggal 25 Januari 2008 dilakukan rapat pendahuluan dengan calon anggota dan unsur pimpinan daerah pemuda Muhammadiyah Kota Pekalongan. Dari hasil rapat tersebut, pada tanggal 1 Pebruari 2008 diadakan rapat pendirian koperasi dengan jumlah anggota 25 orang. Sehingga pada tanggal 1 Pebruari 2008 ditetapkan tanggal berdirinya KJKS BTM Melati. Sedangkan pendirian BTM Melati itu tidak lepas dari fungsi pemuda Muhammadiyah yaitu sebagai pelangsung, penerus, dan penyempurna amal usaha Muhammadiyah. Di samping fungsi tersebut, semangat untuk mendirikan juga disadari niat untuk mensejahterakan dan menenteramkan umat terlebih dalam masalah ekonomi.
Sedangkan hasil dari rapat tersebut antara lain adalah menetapkan simpanan pokok anggota sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) yang diangsur 10 (sepuluh) kali, dan menetapkan pengawas dan pengurus. Setelah pengurus terbentuk, maka bersama tim inisiator mendaftarkan BTM Melati ke notaris yaitu pada tanggal 27 Mei 2008 dan pada tanggal 4 Juni 2008, Akta notaris telah selesai tinggal proses badan hukum di Dinas Koperasi yang sampai sekarang masih dalam proses. Seiring dengan perkembangan alhamdulillah BTM Melati sudah mendapatkan badan hukum tanggal 16 April 2010 dengan nomor badan hukum :163 / BH / XIV.18 / IV / 2010 dan diresmikan oleh ketua umum pimpinan pusat Muhammadiyah Prof. Dr. H. Dien Syamsudien, MA bertepatan tanggal 15 Mei 2010. KJKS BTM Melati adalah sebuah lembaga jasa keuangan mikro syariah yang bergerak di bidang penghimpunan dana dan penyaluran modal kerja dengan prinsip syariah. Dengan prinsip syariah ini maka investasi dana akan terjaga dari riba.